KPK Akan Sita & Blokir Aset Akil Mochtar Terkait Pencucian Uang
Selasa, 12 November 2013 18:10 wib
Abraham Samad (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Abraham Samad, menyatakan pihaknya akan memblokir dan menyita
semua aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Menurut Abraham, dua langkah itu dilakukan demi menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang Akil dalam mengurusi sengketa-sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK.
"Semua aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana itu akan dilakukan pemblokiran dan penyitaan," kata Abraham di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tangan dalam upaya menerima uang Dollar Singapura bernilai Rp3 miliar dari anggota DPR, Chairunnisa dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2013. Diduga uang itu diberi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam operasi itu, KPK turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Setelah itu Akil juga disangka menerima suap Rp 1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana dan pengacaranya, Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dalam proses pengembangan kasus, Akil lalu dijerat pasal Pencucian Uang. Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. (put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar